Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya. Kedaulatan Hukum Merupakan Modal awal dalam pembentukan sebuah negara dimana semua elemen masyarakat disatukan dalam payung pemerintahan yang memiliki kedaulatan dalam hukum. Oleh sebab itu kedaulatan membutuhkan hukum yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan tersebut.
Didalam kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam suatu negara adalah hukum. Raja atau penguasa serta rakyat semuanya tunduk terhadap hukum. Semua tindakan yang dilakukan oleh raja, kepala negara atau rakyat harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Sumber dari hukum itu sendiri adalah dari kesadaran masyarakat yang memiliki rasa membuat hukum yang baik. Dengan adanya kesadaran akan hukum, maka masyarakat mengeluarkan perasaan sehingga mampu membedakan adanya norma – norma yang terlepas dari kehendak kita.
Definisi Kedaulatan Hukum
Pengertian Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari hukum yang berlaku di suatu negara. Dimana Hukum merupakan pernyataan yang timbul dari kesadaran manusia, dan merupakan sumber kedaulatan. Setiap Negara harus mematuhi tata tertib hukum, sebab Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum. Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menunjukkan bahwa kekuasaan yang tertinggi bukan terletak di tangan raja dan bukan juga berada di tangan negara, melainkan berada ditangan hukum. Teori ini menyatakan bahwa hukum merupakan pernyataan penilaian yang muncul atau bersumber pada kesadaran hukum manusia itu sendiri.
Kedaulatan hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran hukum seseorang akan membuatnya mampu membedakan mana sesuatu yang adil dan mana sesuatu yang tidak adil. Teori ini juga dapat dikaitkan dengan prinsip Rule of Law yang dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yang kemudian berkembang di Amerika Serikat juga menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yang menganggap bukan orang yang menjadi pemimpin tetapi hukum sebagai pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. Hukumlah yang membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima” mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar