Pengertian Pengadilan Anak. Konsep Rancangan Undang-undang tercantum,bahwa dalam lingkungan peradilan umum dibentuk Pengadilan Anak dan PengadilanTinggi Anak. Adanya suatu Pengadilan Anak ditetapkan oleh Mahkamah agung menurutkebutuhan. Sistem Peradilan Pidana merupakan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Pengadilan Anak.
img www.hukumonline.com |
Definisi Pengadilan Anak
Pengadilan anak diatur dalam UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
Menurut Sudarto, Pengadilan anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Ikut campurnya pengadilan dalam kehidupan anak dan keluarga senantiasa ditujukan kepada menanggulangi keadaan yang buruk seperti kriminalitas anak, terlantarnya anak dan eksploitasi terhadap anak.
Proses Penyidikan Dalam Pengadilan Anak
Anak yang diproses pada pengadilan ini adalah kategori Anak nakal yang melakukan tindak pidana, atau anak yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
Proses penyidikan terhadap anak dilakukan oleh penyidik anak dan disidang oleh hakim anak. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup. Pidana yang dapat diajtuhkan pada anak adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Lembaga pemasyarakatan anak dipisahkan dengan lembaga pemasyarakatan dewasa. Dalam Lembaga pemasyarakatan anak, anak nakal berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bakat dan kemampuan serta mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar