Pengertian Pasar Modal Serta Fungsi Dan Jenisnya. Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda. Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham di swastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Menurut Husnan Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuanagn (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Baik itu diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.”
Maka dapat disimpulkan, bahwa pasar modal adalah suatu tempat yanng mempertemukan penjual dan pembeli di dalam kegiatan jual beli dana jangka panjang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan alternatif untuk melakukan investasi bagi investor maupun masyarakat.
Definisi Pasar Modal
Menurut Sunariyah pengertian pasar modal sebagai berikut : “Pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga.”Menurut Husnan Secara formal pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar untuk berbagai instrument keuanagn (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri. Baik itu diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.”
Maka dapat disimpulkan, bahwa pasar modal adalah suatu tempat yanng mempertemukan penjual dan pembeli di dalam kegiatan jual beli dana jangka panjang, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan alternatif untuk melakukan investasi bagi investor maupun masyarakat.
Fungsi Pasar Modal
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
- Sebagai indikator perekonomian negara
Manfaat Pasar Modal
Bagi Emiten- Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- Tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai capital gain.
- Memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
- Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
Macam-Macam Pasar Modal
- Pasar Perdana (Primary Market). Pasar modal yang memperdagangkan saham-saham atau sekuritas lainnya yang dijual untuk pertama kalinya (penawaran umum) sebelum saham tersebut dicatatkan di bursa. Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisis dan perusahaan yang akan go public (emiten), berdasarkan analiis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
- Pasar Sekunder (Secondary Market) Didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar primer, dimana saham dan sekuritas lain diperjual-belikan secara luas setelah melalui masa penjualan di pasar perdana. Harga saham di pasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual sekuritas
- Pasar Ketiga (Third Market) Perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar