Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif

Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, telah berkembang suatu konsep keadilan yang tidak hanya melihat keadilan itu hanya dari satu sisi, melainkan menilainya dari kepentingan berbagai pihak, baik kepentingan si korban, masyarakat maupun kepentingan si pelaku. Keadilan yang dimaksudkan di sini bukanlah keadilan yang berarti menjatuhkan hukuman yang sesuai tindakan si pelaku, melainkan suatu keadilan yang dikenal dengan keadilan restoratif.

Definisi Keadilan Restoratif

Menurut Tony keadilan restoratif adalah proses yang melibatkan semua pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bersama-sama bagaimana mengatasi akibat dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa mendatang.

Secara Umum keadilan restoratif adalah sebagai suatu proses yang melibatkan semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana menangani akibat di masa yang akan datang.

Prinsip Keadilan Restoratif

Susaan Sharpe mengatakan bahwa terdapat prinsip dari keadilan restoratif yaitu:
  1. Restorative justice invite full participation and consensus. Keadilan restoratif mengundang partisipasi penuh dan konsensus.
  2. Restorative justice seeks to heal what is broken. Keadilan restoratif berusaha untuk menyembuhkan apa yang rusak
  3. Restorative justice seeks full and direct accountability. Keadilan restoratif berusaha akuntabilitas penuh dan langsung
  4. Restorative justice seeks to reunite what has been devided. Keadilan restoratif berusaha untuk menyatukan kembali apa yang telah dibagi.
  5. Restorative justice seeks to strengthen the comunittu in order to prevent further harms. Keadilan restoratif berusaha untuk memperkuat masyarakat dalam rangka untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Penerapan Keadilan Restoratif

Di Indonesia penerapan keadilan restoratif tercermin dari adanya hukum adat, namun keberadaan hukum adat tidak diakui oleh negara dalam hukum nasional. Hukum adat dapat menyelesaikan konflik yang muncul dimasyarakat dan memberikan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya restoratif adalah sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang di tempatkan di lembaga permasyarakatan juga justru memunculkan persoalan baru dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Ciri yang menonjol dari keadilan restoratif, adalah kejahatan ditempatkan sebagai gejala yang menjadi bagian tindakan sosial dan bukan pelanggaran hukum pidana. Kejahatan dipandang sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.

Model restoratif diperkenalkan karena sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang saat ini sedang berlaku, menimbulkan masalah dalam sistem kepenjaraan. Tujuan pemberian hukum adalah pembalas dendaman, penjeraan, dan pemberian derita sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

Keadilan restoratif memiliki beberapa keuntungan, bagi korban maka pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan dapat memberikan kepastian hukum. Sedangkan bagi pelaku, penerapan keadilan restoratif menjadian pelaku bertanggung jawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Pemberian rasa malu agar pelaku tidak mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Bagi masyarakat, keadilan restoratif dapat menjadikan persoalan kriminal menjadi pembelajaran agar anggota masyarakat tidak melakukan tindakan kriminal.

Namun penerapannya tidak mudah, jika diterapkan hanya dilembaga pemasyarakatan maka hasilnya tidak maksimal. Model ini perlu diterapkan pada pelaksanaan di kepolisian saat penyelidikan, pada pengadilan saat tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Dengan model restoratif, pelaku tidak perlu berada di dalam balik jeruri, jika kepentingan dan kerugian korban sudah dapat direstoratif, korban dan masyarakat sudah memaafkan, sementara pelaku sudah menyatakan penyesalannya.

Sasaran konsep keadilan restoratif

Berikut adalah Sasaran konsep keadilan restoratif yang antara lain adalah :
  1. Mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara.
  2. Menghapuskan stigma/ cap negatif pada pelaku.
  3. Mengembalikan pelaku kejahatan menjadi seperti semula.
  4. Pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya hingga tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan dan pengadilan.
  6. Menghemat keuangan negara.
  7. Tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban.
  8. Korban akan cepat mendapatkan ganti rugi
  9. Memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan.
Dikutip dari berbagai sumber
Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif Rating: 4.5 Diposkan Oleh: blogging

Tidak ada komentar:

Posting Komentar