Pengertian Pengadilan Militer Utama. Pengadilan tersebut dalam hal ini bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa dengan majelis hakim yang terdiri seorang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu oleh satu panitera. Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat brigadir Jendral atau laksamana pertama atau marsekal pertama, sedangkan hakim anggota berpangkat paling rendah Kolonel.
A. Pada tingkat banding
Definisi Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) adalah pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi. Selain itu Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.Kekuasaan Dan Wewenang Pengadilan Militer Utama
Kekuasaan pengadilan militer utamaA. Pada tingkat banding
- Perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding;
- Sengketa tata usaha militer pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.
- Sengketa mengenai wewenang mengadili atas sengketa tersebut terjadi apabila dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama, apabila dua atau lebih pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
- Sengketa dan perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dan oditur. Pengadilan militer utama memutus perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur. Hal tersebut terlepas dari diajukan atau tidaknya perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Kedudukan Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Utama Militer berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.Hakim Pengadilan Militer Utama
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
- Paling rendah berpangkat Kolonel dan berijazah Sarjana Hukum;
- Berpengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi; dan
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Tidak ada komentar:
Posting Komentar