Pengertian Dan Jenis Referendum

Pengertian Dan Jenis Referendum. Pemilihan Umum ditentukan dalam UUD dan secara jelas dan tegas menetapkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Apabila salah satu aspek tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat, maka rakyat dapat mengajukan haknya untuk menentukan melalui mekanisme politik rakyat tertinggi yaitu Referendum.

Referendum muncul dari kedaulatan rakyat itu sendiri sebab lembaga eksekutif dan legislatif serta judikatif tidak dapat melaksanakan kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Semua mekanisme politik haruslah berlandaskan kerakyatan untuk kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa, bahwa setiap mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat bila ketiga lembaga pemerintahan Seperti eksekutif, legislatif dan judikatif tidak dapat melakukan perubahan yang sesuai dengan kehendak rakyat

Referendum dapat dilakukan atas semua mekanisme politik yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dan referendum tidak selalu dikaitkan bahwa negara dalam keadaan darurat. Referendum adalah hak rakyat untuk menerima atau tidak menerima sebagian atau seluruhnya produk mekanisme politik. Referendum dilaksanakan oleh pemerintah dan mekanismenya diatur dalam perundang-undangan.

Definisi Referendum

  1. Kata Referendum berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk memilih atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
  2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Referendum adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
  3. Menurut Wikipedia Referendum) atau jajak pendapat adalah merupakan proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.

Proses Dilakukannya Referendum

Pada sebuah referendum, masyarakat yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum dapat dianggap mengikat atau tidak mengikat. Referendum dikatakan mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh jawaban rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya digunakan sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Jenis Referendum

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.
  1. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
  2. Referendum semesta adalah sebuah aksi referendum yang diselenggarakan berdasarkan kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah aksi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan dukungan mayoritas.
Dikutip dari berbagai sumber.
Pengertian Dan Jenis Referendum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: blogging

Tidak ada komentar:

Posting Komentar